Komisi IX DPR RI Nilai Modal Awal BPJS Rp 500 Milyar Kurang
Kementerian Keuangan yang diwakili Wakil Menteri Keuangan menyatakan mengalokasikan dana sebagai modal awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 500 Miliar dan mengalokasikan untuk supply side SJSN Kesehatan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 6,034 Triliun.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu mempertanyakan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Chazali H. Situmorang membahas modal awal BPJS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9)
“Yang menjadi tulang punggung didalam pelayanan kesehatan itu adalah pelayanan dasar, dalam arti pelayanan di puskesmas dimana jumlah puskesmas di Indonesia itu banyak sekali. Harapannya BPJS nanti dalam penyelenggaraannya paling tidak berhenti di pelayanan dasar ini, tidak perlu sampai adanya rujukan, kecuali sakit-sakit yang memang luar biasa,” papar Sri Rahayu.
Oleh karena itu, kata politisi Fraksi PDI-P ini, diperlukan suplay atau bantuan peralatan kepada puskesmas-puskesmas dalam rangka menunjang untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Pak Wamen dengan angka ini menurut saya kurang. Apalagi dikaitkan dengan anggaran kesehatan 5%, masih jauh, artinya kita masih bisa untuk mengutak ngatik itu,” kata Sri.
Sri Rahayu meminta Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkannya kembali. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dasar di tingkat pelayanan kesehatan (puskesmas), sehingga nantinya kedepan diharapkan semua orang tidak harus ke rumah sakit rujukan. Cukup ditangani di Puskesmas saja.
“Jangan sampai kita selalu menggembor-gemborkan pelayanan dasar, disini tidak boleh kesana, kalau tidak sakit tapi disini tidak bisa menangani. Pada akhirnya larinya kepada pelayanan rujukan (rumah sakit) karena disininya tidak sesuai dengan yang seharusnya diberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Sri Rahayu.
Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi anggaran untuk ditingkatkan. Jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan itu jauh sekali anggarannya dibandingkan dengan 5% dan 20%. “Ini saja 5% tidak sampai, bahkan pendidikan lebih dari 20% walaupun cakupannya banyak,” tambah Sri Rahayu.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menjelaskan aspek pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Pemerintah menyediakan modal awal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing Rp 500 Miliar. Dan peraturan pemerintah untuk PMN di BPJS telah selesai diharmonisasi dan dalam proses meminta penetapan kepada Presiden," kata Mahendra.
Selanjutnya Mahendra menjelaskan, bahwa pemerintah menyediakan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dalam RAPBN 2014 sebesar Rp 19,93 Triliun untuk 86,4 juta jiwa.
Pemerintah mengalokasikan untuk supply side SJSN Kesehatan Tahun Anggaran 2012 - 2014. Untuk 2012 sebesar Rp 5,505 Triliun, 2013 sebesar Rp 5,276 Triliun, dan tahun 2014 sebesar Rp 6,034 Triliun.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk penambahan kapasitas tempat tidur kelas III, peningkatan fasilitas kesehatan dasar (puskesmas), peningkatan sarana prasarana Rumah Sakit Pemerintah Pusat dan pengadaan pemenuhan gaji dan insentif tenaga kesehatan (dokter dan bidan PTT). (sc) foto:ry/parle